Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Pedesaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Pedesaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 November 2016

PERAN PEREMPUAN DI PEDESAAN

02.44 Posted by TyasSiti Nur Asiyah 1 comment
2.1 Peran perempuan di pedesaan
Seiring perkembangan zaman peran perempuan saat ini tidak lagi dianggap lemah, perempuan saat ini sudah sangat maju dalam hal berpikir, hal tersebut sering kita dengar dengan istilah emansipasi wanita. Maka perempuan memiliki peran yang ganda baik dalam urusan rumah tangga maupun untuk perekonomian keluarga. Terlebih lagi ketika perempuan sudah menjadi seorang istri maka ia akan diberikan tanggung jawab yang banyak seperti menjadi ibu yang baik dengan mengajarkan anak, mengurusi rumah tangga, mengelola keuangan rumah tangga, memberikan solusi apabila terjadi masalah, bahkan mencari nafkah. Oleh karena itu  seorang perempuan  harus menjadi perempuan yang cerdas agar dapat menjalankan perannya dengan baik. Cerdas  disini bermaksud bahwa perempuan tersebut harus mampu membagi antara urusan pekerjaan dan menjalankan kodratnya sebagai seorang wanita. Sehingga istri mampu membentuk keluarga yang  sejahtera baik dalam pendidikan maupun dalam lingkungan sosial. Penambahan tanggung jawab untuk mencari nafkah dapat terjadi dikarenakan tuntutan dalam sektor ekonomi mereka ataupun karena budaya mereka. Seperti yang ada di desa citorek dimana hampir setiap warga memiliki sawah dan balong ikan sehingga mereka terbiasa untuk bertani dan berternak ikan, masyarakat desa citorek tidak menganggap bahwa wanita hanyalah seorang yang berada di dalam rumah untuk mengurusi urusan rumah dan dapur akan tetapi kaum perempuan diperbolehkan untuk bekerja bertani ataupun kegiatan lainnya seperti kaum laki-laki lainnya. Seperti yang dikatakan oleh salah satu warga bahwa ketika suami sedang bekerja di luar kota maka yang mengambil alih pekerjaan sawah dan ikan mereka adalah istrinya bukanlah orang lain, hal itu karena mereka sudah terbiasa dengan budaya mereka yang didik oleh orang tuanya sejak kecil bahwa kudu daek kerja (harus mau kerja), atau dengan istilah lainnya ayam pada matok pada ngorek yang artinya sama-sama bekerja. Karena itu warga desa citorek dalam melakukan aktivitas bertani dan bertenak ikan selalu melakukan bersama-sama tanpa adanya melihat perbedaan gender. Dalam kegiatan lainnya pun seperti dalam cara makan, pembagian makanan pun tidak ada perbedaan dalam melakukannya.  Biasanya sering kali kita dengar apabila ingin mengambil makan yang harus didahului terlebih dahulu adalah  seorang ayah dan ketika ingin makan kita harus menunggu hingga ayah sampai ada di ruang makan namun pada desa citorek hal tersebut tidak terjadi  apabila mereka ingin makan semua dilakukan bersama-sama tanpa adanya pembagian khusus untuk ayah atau pun laki-laki.
Dalam pembangunan desa perempuan memiliki peran yang aktif dalam pembangunan desa agar menjadi lebih baik. Partisipasi perempuan tersebut dapat berupa di berbagai bidang yaitu :
1.    Bidang sosial
Perempuan dapat berperan aktif dalam pembangunan  desa melalui dibuatnya suatu organisasi  atau kumpulan oleh para perempuan desa seperti PKK (pendidikan kesejahteraan keluarga).Menurut Menteri Marwan “Keterlibatan perempuan dapat mewarnai dalam pengambilan keputusan kebijakan. Dan salah satu organisasi perempuan yang ada di tingkat desa adalah PKK," [1]. Ibu-ibu PKK membuat adanya posyandu di desa guna pentingnya kesehatan bagi anak-anak di desa.
2.    Dalam bidang olahraga, kesenian, maupun bakat
Dalam hal ini partisipasi perempuan dapat dirasakan dengan adanya kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengaruh bagi peningkatan kesehatan dan kebugaran kaum perempuan di desa.
3.    Dalam bidang ekonomi
Adanya perkumpulan-perkumpulan pengrajin yang dapat membantu perempuan di desa dalam hal kerajinan sehingga dapat membantu dalam membuat wirausaha kecil di desa.

Dalam hal ini peran perempuan dan laki-laki adalah sama ,seperti pada teori equilibrium pandangan ini tidak mempertentangkan antara kaum perempuan dan laki-laki, karena keduanya harus bekerja sama dalam kemitraan dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.[2]




[1]http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/desa-membangun/16/04/27/o5zdmo219-marwan-ingatkan-pentingnya-peran-perempuan-dalam-pembangunan-desa
[2]Jurnal Dwi asrini. Gender dalam konteks teori structural-fungsional dan teori social-konflik. (Surakarta : universitas surakarta) hal.25

Minggu, 20 November 2016

KELEMBAGAAN ADAT DAN KEBUDAYAAN ADAT KASEPUHAN CITOREK BANTEN KIDUL

17.48 Posted by TyasSiti Nur Asiyah No comments
   Kelembagaan Sosial di Desa Citorek
 Leuit merupakan salah satu kelembagaan sosial yang berada di Desa Citorek. Leuit dalam bahasa Indonesia adalah lumbung padi atau gudang padi yang ditopang oleh empat kayu penyangga atau tihang, yang fungsi utamanya sebagai penampung padi hasil pertanian supaya mampu menyimpan padi dalam jangka waktu yang lama, dari wujud fisiknya leuit adalah sebuah bangunan panggung yang sangat sederhana, baik bentuk dan bahan bangunan dalam pembuatannya. Pada masyarakat adat leuit tidak hanya berfungsi sebagai  lumbung atau gudang padi melainkan menjadi suatu yang lebih penting dalam aktivitas pertanian, sebab itu leuit masih tetap bertahan dan dipertahankan oleh masyarakat adat hingga saat ini.
Dikalangan masyarakat adat khususnya citorek terdapat banyak leuit hampir setiap penduduknya memiliki leuit, keberadaan leuit menjadi bagian utama dari kehidupan masyarakat citorek sebagai masyarakat petani. Leuit yang terdapat dimasyarakat citorek terdapat dua jenis, yaitu:
1.    Leuit Jimat
Leuit jimat adalah lumbung atau gudang padi yang dihasilkan dari sawah tangtung, (sawah tangtung adalah sawah adat), yang dimana hasil padi sawah tangtung dijadikan untuk upacara adat atau yang disebut seren tahunan (Rengkong) adat yang memiliki arti rasa syukur dan terimakasih atas melimpahnya hasil panen.
2.    Leuit Pribadi
Leuit pribadi adalah lumbung atau gudang padi yang berbeda dengan leuit jimat yang padinya dihasilkan dari sawah khusus, leuit pribadi itu leuit yang dimiliki oleh masyarakat pribadi yang dihasilkan dari sawah pribadi dan setiap masyarakat citorek mempunyai leuit masing-masing yang bertujuan untuk tempat penyimpanan padi sebagai cadangan padi dalam jangka`waktu yang lama.

Leuit merupakan wujud konkret dari ketahanan pangan masyarakat adat citorek, karena sistem pertanian citorek menanam padi hanya sekali dalam setahun, yang tentunya harus mempunyai cadangan pangan.

Kebudayaan wewengkon adat kasepuhan citorek  
   Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil cipta karsa manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dilakukan secara turun-temurun. Masyarakat wewengkon adat Kasepuhan Citorek merupakan masyarakat yang berbudaya yang memiliki kekhasannya tersendiri. Adapun kebudayaan pada masyarakat Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek yaitu :
1.    Sistem peralatan dan teknologi
1)    Alat-alat Produktif terdiri dari Garu (alat membajak sawah), sogol,  arit,  pacul, kored, golok, garfu, etem, heurap, keucrik, badodon, sosog, buwu diuk, buwu ngedeng, aseuk, berok (keramba ikan), halu, lisung, hihid, paningur kawung, gonggo sadapan, hawu, sigai, belehem dan lain-lain.
2)    Senjata Produktif terdiri dari Golok, tombak, bedil locok, kayu aseuk, jiret, dan lain-lain.
3)    Wadah terdiri dari Sahid, nyiru, boboko, ruas, tolok, korang, upih, dulang, sair, kaneron awi, kaneron konyonyod, jolang, jaliken, lodong, termos, lantayan, leuit (lumbung padi, ketahanan pangan), pangbeasan, goah, cariuk hoe, cariuk kalapa, cege, kanyut kunang, se’eng, aseupan, dan lain-lain.
4)    Makanan dan Minuman
a)    Makanan khas masyarakat kasepuhan citorek yaitu ranginang; opak bodas; opak beureum; opak kakacangan; uli; dodol; ula bereum; peyeum ketan hideung; cimplung; gegetuk taleus; gegetuk sampeu; carucub; sasagon, pasung bodas; pasung beureum; awub; wajik ketan; wajik ketok; santri mleng; bubur sumsum; congcot; papais gula; papais ketan; papais cau; palakeder; bubur sair; humut kaung; humut pait; reuneu; dan lain-lain.
b)    Minuman khas masyarakat kasepuhan citorek yaitu amisan kawung, lahang kawung.
5)    Pakaian
Biasanya pakaian yang digunakan untuk Laki-laki adalah ikeut, sarung, kampret, komprang, jamang. Dan untuk perempuan menggunakan samping rereng, konde, kabaya. Namun sekarang ini masyarakat sudah jarang menggunakan kebaya akan tetapi samping masih digunakan oleh masyarakat perempuan.
6)    Tempat Berlindung dan Perumahan
pada zaman dulu di wewengkon adat kasepuhan citorek memiliki hal yang unik yaitu arah rumah yang diatur oleh adat berjajar menghadap ke arah kiblat sebagai symbol agama Islam. Lalu semua rumah yang ada di kasepuhan ini berbentuk panggung. Namun hal tersebut sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya warga yang menentang untuk pembangunan rumah yang mengharuskan semuanya menghadap kiblat dengan alasan luas lahan tidak mencukupi. Kemudian karena adanya pengaruh modernisasi yang masuk maka rumah-rumah di kasepuhan pun mulai berubah menjadi rumah-rumah permanen. Akan tetapi masih banyak juga ditemukan bangunan-bangunan yang bermodelkan panggung, karena mereka masih mempertahankan adat. Adapun bangunan-bangunan adat yang ada di kasepuhan citorek yaitu :  
a)    Imah jero adalah Rumah panggung yang beratapkan rumbia berlapis ijuk aren, dindingnya terbuat dari bilik dan beralaskan palupuh. Rumah tersebut berada diujung kampung paling timur dan dikelilingi pagar kayu. Untuk memasuki imah jero ini tidak bisa sembarang masuk, apabila ingin masuk harus mendapatkan izin dari kasepuhan atau hanya orang-orang tertentu saja.
b)    Imah Geude adalah rumah panggung yang berguna untuk tempat tinggal keluarga kasepuhan selama kasepuhan tersebut masih menjabat sebagai oyok (ketua kasepuhan)
7)    Alat Transportasi
Pada zaman dulunya transportasi yang digunakan di kasepuhan citorek menggunakan kuda dan gerobak akan tetapi sekarang ini sudah tidak lagi menggunakan transportasi tersebut melainkan sudah mengikuti perkembangan zaman yaitu menggunakan mobil, motor ataupun sepeda.
Budaya Panen
Sebelum melakukan panin (memetik) padi di Sawah, biasanya masyarakat menunggu keputusan Oyok Timur/oyok Girang (pemangkua adat) sebagai pimpinan adat di Wewengkon Citorek Oyok Timur. Oyok mempunyai wewenang kapan harus dimulainya panen itu sendiri dan keputusan itu pun merupakan hasil dari gotrasawala (musyawarah mufakat) dengan seluruh petinggi adat lainnya (demokrasi). Saat panin, maka padi yang pertama kali di petik adalah padi di “Sawah Tangtu” milik Oyok. Sebelum ada petunjuk dari kasepuhan masyarakat tidak boleh melakukan panen/memetik padi yang sudah siap panen. Sebelum memetik padi di sawah biasanya dilakukan upacara adat, yakni ‘salamet mipit’. Jika segala sesuatunya telah siap dan telah ada perintah untuk memetik padi di sawah dari Kasepuhan, maka barulah masyarakat mulai memanen padi di sawahnya masing-masing.
Masa panin di Citorek merupakan kejadian yang dinanti-nantikan oleh masyarakat banyak. Bukan hanya masyarakat Citorek, akan tetapi termasuk masyarakat luar Citorek itu sendiri baik daerah timur, barat, selatan, dan daerah utara Citorek. Biasanya mereka bersama-sama datang ke Citorek untuk ikut memanen padi. Mereka ‘masyarakat luar Citorek’ banyak yang mengatakan bahwa dengan ikut dalam kegiatan panin di Citorek artinya ikut menikmati berkah padi hasil tani Citorek. 
Tradisi yang melekat pada Masyarakat Wewengkon Citorek jika panin tiba, yaitu membeli tudung parade baru “topi khas Citorek” yang biasanya dipakai saat memetik padi (tudung hasil kerajinan tangan masyarakat setempat), membuat lantayan padi. Membeli baju/pakaian baru (bagi yang mampu), membeli tolok (alat untuk menyimpan heucak (padi yang tidak layak panen) dan etem (ani-ani) baru. Hal tersebut sudah menjadi turun-temurun yang hingga kini masih di pertahankan.
Padi yang sudah dipetik yang masih bentuk keupeulan disimpan di lantayan untuk beberapa saat hingga kering dan tiba masa Ngunyal (mengangkut). Apa bila sudah saatnya masa ngunyal, maka padi yang masih bentuk ‘keupeul’ digabung sebanyak tiga (3) menjadi satu yang disebut ‘pocong’. Saat melakukan penggabungan padi ‘keupeul’ menjadi padi ‘pocong’, orang yang melakukan pekerjaan itu biasanya disebut mocong. Suguhan atau pupulur bagi yang ‘mocong’ adalah berupa nasi ketan, lengkap dengan kelapa hasil ‘nguhkur’ dan uraban gula aren. Jika pekerjaan mocong sudah selesai maka padi diangkut untuk dimasukkan ke dalam leuit (lumbung). Prosesi ini disebut Ngunyal, dan sebagai pupulur atau lauh bagi mereka yang bekerja dan membantu adalah berupa hidangan Nasi Ketan.
Apabila proses di atas telah usai, maka untuk memulai menggunakan padi yang baru dipanin untuk makan sehari-hari ataupun dijual. Biasanya  harus mengadakan selamatan ‘mipit nganyaran’ terlebih dahulu sebagai wujud rasa syukur kepada Gusti Anu Maha Suci atas hasil panin yang berkah, melimpah, dan bermanfaat.
Cara penggarapan sawah yaitu dimulai dari sawah tangtu. Sawah tangtu adalah sawah komunal adat wewengkon Kasepuhan Citorek. Penggarapan sawah tangtu ini dilakukan oleh masyarakat adat yang diatur oleh Jaro Adat melalui Kepala Desa untuk bergotong royong dan hasilnya digunakan untuk kegiatan atau kebutuhan adat. Sebelum dimulainya penggarapan sawah dilakukan musyawarah Kasepuhan mengenai waktu yang tepat untuk mulai asup leuweung (penggarapan sawah dan huma, berkebun atau bercocok tanam lainnya). Musyawarah Asup leuweung tersebut satu paket dengan seren taun. Setelah selesai pengolahan sawah tangtu, masyarakat baru mulai menggarap sawahnya masing-masing. Berikut disajikan tahapan-tahapan tersebut meliputi:
1.    Ngagalenganan/Mopog : Membetulkan/merapikan pembatas atau pematang sawah yang menjadi batasdengan sawah yang lainnya.
2.     Macul                  : Macul menyangkut macul badag dan macul alus disawah.
3.    Nyogolan             : Meratakan seluruh permukaan sawah tanah (bagian sawah) yang belum rata.
4.    Musyawarah Titib Binih : Musyawarah Baris Kolot untuk menentukan waktu tebar.
5.    Tebar/Sebar: Menumbuhkan bibit padi pada persemaian atau pabinihan (membibitkan awal)
6.    Cabut : Mengambil bibit di pabinihan atau tempat persemaian untuk ditandur atau di tanam
7.    Tanur : Menanam bibit padi yang sudah tumbuh setelah sebar.
8.    Ngoyos 1/ngaramet       : Membersihkan tanaman pengganggu dan gangguan rumput yang menghambat pertumbuhan tanaman padi.
9.    Babad      : Membersihkan rumputan atau tanaman pengganggu di pematang Sawah atau galengan.
10. Ngoyos 2 : Membersihkan tanaman pengganggu dan gangguan rumput yang menghambat pertumbuhan tanaman padi.
11.  Mipit         : Mipit merupakan prosesi upacara adat untuk memulai masa panen.
12. Dibuat      : Panen mengambil / memetik tanaman padi yang sudah matang.
13. Ngalantay/moe   : Menjemur padi setelah dipanen di atas lantayan.
14. Ngunyal   : Mengangkut padi dari lantayan/sawah setelah dipocong. Pocong merupakan gabungan tiga ikat atau kepeul padi menjadi satu yang disebut pocong.
15. Asup Leuit           : Memasukan padi yang sudah kering dari jemuran/lantayan.
16. Nganyaran          : Selamatan untuk padi yang baru dipanen, dan memasak padi menjadi nasi yang panen pada tahun tersebut.
17.  Badamian Seren Taun            : Musyawarah untuk acara seren taun.


Hukum dan Masyarakat Adat Kasepuhan Citorek

17.44 Posted by TyasSiti Nur Asiyah No comments
Kehidupan masyarakat Citorek yang heterogen, pengaturan dalam konteks kehidupan dan segala sesuat didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, baik hukum Adat, hukum Negara, dan hukum Agama. Dalam praktiknya, hukum-hukum yang dijalankan oleh masyarakat Citorek terkadang terjadi kesimpangsiuran dan ketidak jelasan penggunaannya. Semisal dalam hukum waris yang mereka gunakan, apakah murni menggunakan salah satu hukum seperti hukum adat, hukum agama dan hukum negara. Sejauh ini yang terjadi adalah ketidak pastian, mereka menggunakan sistem waris dengan sistem ketiga hukum secara tumpang tindih. Tidak jelas dalam pelaksanaanya. Apakah yang menjadi landasan dan sistem waris adalah hukum adat, hukum negara, ataukah hukum agama.
Dalam peraturan hukum dan pelakunya terkadang tidak bisa dimengerti. Kalangan agama misalnya ia tidak mengerti benar akan hukum agama dalam pengaturan hak waris seseorang, atau bahkan mereka paham aturan hukumnya, namun untuk menjalankannya tidak memiliki integritas dan kesanggupan. Begitu pun dengan hukum adat, boleh jadi seorang pemuka adat tidak begitu paham dengan hukum adat yang mengatur masalah hak waris seseorang, sebab hingga kini batasannya tidak pernah jelas akan masalah hukum adat tersebut. Lain pula dengan hukum Negara, sebagai bagian dari Hukum Negara Republik Indonesia. Para aparatur negara, terutama Kepala Desa dan seluruh staf jajarannya sama sekali mereka tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam bidang hukum negara yang berlaku.
Jadi pada dasarnya semua pihak, baik pihak ulama, pihak adat, pihak pemerintahan dalam hal ini adalah pihak desa tidak menguasai dan mengenal macam hukum, maksudnya tidak pernah paham hukum apa sebenarnya yang mereka jadikan acuan dalam menyelesaikan masalah, semisal masalah waris tadi. Kondisi seperti ini banyak menyebabkan kebingungan masyarakat yang hendak berurusan dengan hukum.
Dari kenyataan yang ada mengenai penggunaan sarana hukum yang digunakan oleh masyarakat hingga kini pada dasarnya lebih banyak menggunakan hukum adat, walaupun bentuk hukum tersebut belum secara jelas dan lugas dapat didokumentasikan dalam bentuk tertulis. Jadi dalam hal ini, masyarakat baik yang pro dan kontra terhadap eksistensi dan keberadaan adat dan segala pengaturannya tidak perlu menafikannya atau menolak disebut sebagai masyarakat yang menggunakan hukum adat, jika selama ini telah menggunakan hukum adat dalam kehidupannya sehari-hari, semisal urusan waris dan sebagainya. Hal ini berdasarkan pengamatan penulis telah jelas dari berbagai masalah dan kasus hukum baik perdata maupun pidana yang terjadi di masyarakat Citorek.
Ketiga sumber hukum yang sampai kini belum jelas fungsinya dalam menyelesaikan segala bentuk konflik atau perkara dalam masyarakat Citorek dan bahkan belum dapat tersusun secara tertulis serta belum ada kesepakatan dari tiap pihak untuk mendokumentasikan serta memberikan penerangan dan penyuluhan  atau sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh adalah hukum adat, hukum agama, dan hukum negara.

1.         Hukum Agama
Hukum agama sebagai hukum ilahiah tidak berjalan sesuai fungsinya mengingat kondisi sebagian masyarakat tidak begitu paham dan memahami duduk perkaranya yang berkaitan dengan hukum-hukum agama dengan kenyataan hidup masyarakat. Di sisi lain masih adanya pihak-pihak dari pihak keagamaan yang terkadang dia sendiri sebagai ulama tidak sanggup untuk menyelesaikan segala permasalahan secara total dengan menggunakan hukum agama.
            Kondisi di atas lebih diperparah oleh tidak adanya lembaga hukum yang secara khusus jelas mengakomodir berbagai problematika umat Islam. Lembaga hukum Agama yang berjalan  dan mampu serta ada di seluruh pelosok tanah air, termasuk di Citorek baru terbatas pada Lembaga Pernikahan, yakni KUA. Namun lembaga ini tidak difokuskan pada penanganan masalah atau kasus lain dari segi hukum agama.
           
2.         Hukum Adat
Pada kenyataanya hukum Adat merupakan hukum yang paling banyak digunakan dan dijadikan dasar dalam segala permasalahan yang terjadi di masyarakat di desa citorek. Hukum Adat ini justru digunakan oleh semua pihak baik kalangan Adat itu sendiri maupun sebagian kalangan Pemerintah Desa dan kalangan Agama. Kondisi yang terjadi dalam masyarakat Citorek adalah adanya campur baurnya tiga bentuk hukum, yakni hukum nasional, hukum agama dan hukum adat seperti yang telah dibahas di muka. Kondisi yang paling urgen adalah masyarakat Citorek dalam menghadapi segala permasalahan hukum sering mengalami kebingungan dan ketidak pastian. Hukum mana yang akan digunakan. Apakah hukum adat, hukum agama, ataukah hukum nasional. Hal ini menjadi sebuah masalah tersendiri pada masyarakat Citorek.
Sisi lain pihak pemerintah sebagai pejabat berwenang secara birokrasi belum mampu memberikan alternatif dan pilihan hukum bagi masyarakat dalam sebuah kasus. Hal ini terjadi karena beberapa faktor. Pertama, Hukum Adat, pihak adat belum mengatur pihak dan perangkat dalam bentuk lembaga yang secara khusus fokus perhatian dan kinerjanya pada masalah-masalah yang terjadi. Lebih jauhnya aturan adat belum di bentuk dalam sebuah tulisan. Sanksi terhadap si pelaku pelanggar norma belum teraktualisasikan dalam bentuk tulisan. Kedua, Hukum Agama, tidak dan belum berjalannya lembaga hukum nasional atau negara yang berfokus pada penanganan segala kasus hukum berdasarkan pertauran hukum agama.Hal ini tidak terlepas dari masalah-masalah secara nasional dapat kita lihat. Bahwa, di negara kita belum ada lembaga hukum yang berlebel agama.  Sisi lain adalah sumber daya manusia, terutama di Citorek yang belum begitu memahami alur-alur hukum yang digunakan. Ketiga, Hukum nasional, untuk hukum nasional bermuara pada lemahnya sumber daya pemerintahan dalam mengani segala permsalahan di masyarakat Citorek. Selain masalah yang lebih universal kaitannya dengan hukum negara, kondisi dan suber daya masnusia sebagai pelaku pemerintahan desa rendah dan minim pengalama serta pendidikan.
   Masyarakat Citorek yang terkait dengan hukum atau mengahadapi kasus hukum selalu membawa alur fikirannya sendiri. Akibatnya ketiga bentuk hukum selalu digunakan untuk dapat memenangkan perkaranya secara hukum. hal ini semata-mata karena belum adanya alternatif pilihan hukum dalam membawa masalah di muka hukum.

3.         Hukum Negara
Penyebab yang paling utama tidak berfungsinya hukum negara secara maksimal adalah pihak Penyelenggaran Desa yang masih awam akan hukum negara. Termasuk faktor pendidikan dan pengalaman yang menjadi tersendatnya pelaksanaan hukum di masyarakat, selain itupula faktor sosialisasi amat lemah.
Terjadinya kesimpang siuran hukum yang digunakan oleh masyarakat yang ditangani langsung oleh pemerintahan desa, lebih diakibatkan oleh lemahnya sumber daya manusia dalam perangkat desa. Bisa dilihat dari kurangnya angka pendidikan sarjana yang ada di kasepuhan ini. Walaupun angka presentasi kenaikan lulusan sarjana semakin meningkat. Sampai saat ini desa belum mampu menyediakan alternatif pilihan hukum yang dimaksud di atas pada masyarakatnya. Padahal dalam kenyataannya, ketiga bentuk hukum yakni, hukum agama, nasional dan hukum adat selalu digunakan oleh masyarakat Citorek.

            Semua pihak diatas, yakni pihak Pemerintah Desa, Pihak Tokoh Agama dan Masyarakat, serta Pihak Adat perlu duduk bersama untuk menyikapi masalah-masalah yang terkait dengan peristiwa hukum-hukum yang terjadi di masyarakat. Semua pihak harus memberikan acuan yang jelas dalam penjalanan dan pemberlakuan hukum bagi masyarakat. Apalagi jika menilik hukum agama, tentu Hukum ini tidak pernah ada keraguan bagi kita semua. Hukum agamalah yang semestinya menjadi landasan bagi kehidupan kita.

PERAN GENDER DALAM MASYARAKAT CITOREK

17.31 Posted by TyasSiti Nur Asiyah No comments
Peran Gender Di Desa Citorek
Menurut Sajogyo dalam buku Sosiologi Pedesaan Kumpulan Bacaan Jilid 2 (2013 : 58), kedudukan wanita Indonesia menurut golongan dan fungsinya ditentukan oleh jenisnya, ada pula keadaan-keadaan lain yang dalam prakteknya dapat turut mempengaruhi. Yang terpenting diantaranya ialah:
1.    Sistem susunan keluarga yang berlaku didaerah tertentu (mengikuti garis keturunan bapak, ibu atau orangtua);
2.    Faktor-faktor sosial dan ekonomis, terutama yang menyangkut pilihan tempat tinggal suami isteri serta pernikahan;
3.    Perbedaan tingkat sosial, dan akhirnya;
4.    Pengaruh dari salah satu diantara tiga agama didunia, dalam urutan kronologis: agama Hindu, Islam dan Kristen.
Peran gender di desa Citorek ini dipengaruhi oleh sistem susunan keluarga yang mengikuti garis keturunan bapak atau Partrilinear, dimana segala sesuatu hal mengharuskan tunduk kepada laki-laki selaku pemimpin. Hal ini sejalan dengan masyarakat citorek yang sangat patuh dan taat kepada kasepuhan itu sendiri yang diiibaratkan seperti raja. Namun berbicara mengenai peranan wanita di desa ini tidak ada kategori khusus untuk perempuan, dalam hal ini perempuan memilki peran ganda yaitu sebagai ibu rumah tangga yang berjibaku dengan urusan rumah tangga pun ikut mencari nafkah. Strategi nafkah masyarakat desa citorek yang notabene sebagai petani mengharuskan perempuan pn bertani mengikuti apa kata tradisi dan suami karena bekerja di sawah merupakan bentuk pengabdian perempuan terhadap suaminya untuk mencari ridha suaminya. Hal ini didukung dengan tradisi disan yang mengharuskan mereka mengurus pertanian yang ada di citorek dan juga untuk membantu suami meringankan pekerjaan. Menurut penuturan bapak Ahmadi bahwa setiap anak di Citorek baik laki-laki dan perempuan diharuskan mampu bertani di sawah dan keharusan bagi perempuan untuk mengikuti apa kata suaminya. Seperti pada istilah “”kudu kos hayam pada ngorek pada matok” yang bermaksud bahwa baik perempuan maupun laki-laki haruslah bekerja keras, karena di citorek sendiri tidak ada perbedaan yang diatur antara perempuan dan laki-laki yang sama-sama kedudukannya dalam hal yang lain kecuali pengambilan keputusan. Misalnya di adat jawa bahwa lebih baik dahulukan suami dalam hal mengambil makanan namun di citorek hal tersebut tidak berlaku, tofak ada perbedaan bahwa laki-laki sebagai lelai haruslah mengambil makanan dahulu yang kemudian istrinya.
Selain itu dalam pembagian kerja di citorek pun antara laki-laki dan perempuan tidak ada bedanya. Jika laki-laki yang seharusnya bertani di suatu waktu namun ada halangan maka yang mengurusi sawah adalah perempuan sehingga perempuan memegang peran ganda dalam hal ini. setinggi apapun jabatan seorang perempuan haruslah mau turun ke sawah karena itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap suami bila mau membantu suami di sawah demi mencari ridha suami sebagaimana telah diajarkan oleh agama islam.
Dengan demikian tidak ada pembagian kerja yang pasti antara perempuan dan laki-laki karena perempuan pun harus mengerjakan pekerjaan berat seperti mencangkul, dan bahkan kesadaran akan mengurus pertanian di desa ini lebih besar dimiliki oleh perempuan  terbukti perempuan yang lebih awas terhadap hal-hal yang berkaitan dalam mengurus sawah, bahkan merasa pegal-pegal jika tidak mengurus sawah. Tidak berbeda jauh memang dengan beberapa daerah di Indonesia yang menuntut perempuannya memiliki peran ganda pasti akan menimbulkan kesadaran akan betani yang lebih besar dibandingkan dengan laki-laki. 

TABU ATAU PAMALI DI MASYARAKAT CITOREK

17.25 Posted by TyasSiti Nur Asiyah No comments
Di negara Indonesia sejak zaman dahulu telah dikenal akan adanya kekuatan magis yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakatnya itu sendiri.  Sehingga di beberapa daerah pun magis ini masih sangat kental dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah masyarakat desa Citorek dimana masyarakat di desa ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun temurun dari leluhur mereka sehingga menjadi suatu keharusan untuk selalu mengikuti apa yang telah diatur oleh adat istiadat tersebut, dalam konteks ini adalah harus patuh kepada pihak kasepuhan yang mengatur keberlangsungan hidup masyarakat desa Citorek. Sehingga ketika seseorang melanggar adat yang telah ditetapkan hal tersebut menjadi tabu atau pamali menurut kepercayaan masyarakat citorek disana, meskipun masyarakat desa Citorek seluruh warganya memeluk agama islam namun mereka meyakini bahwa jika melanggar maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat, sehingga terdapat istilah “pamali sama dengan dosa” dan hal itu mengakar pada masyarakat desa Citorek pada mulanya, seiring dengan perkembangan zaman, banyak perubahan-perubahan yang terjadi sehingga pola pikir sebagian warga pun menjadi berubah. Masyarakat citorek mulai sadar akan perlunya pendidikan sehingga pendidikan pun masuk ke dalam masyarakat Citorek. Adanya kaum akademisi dan para santri di desa ini maka pola pikirnya mulai berubah sehingga sebagian masyarakat sekarang sudah mulai tidak terlalu memikirkan mengenai sanksi adat ataupun pamali, yang terbukti adanya penentang-penentang adat di desa Citorek ini. Hal-hal yang kemudian menjadi pamali menjadi pondasi mereka dalam memaknai suatu kejadian yang terjadi di tengah masyarakatnya. Seperti suatu kejadian ketika anak dari jaro desa Citorek Sabrang yang memiliki niatan untuk ziarah ke suatu makam yang kemudian tidak melaksanakan niatannya itu tak lama anak tersebut mengalami kesurupan yang oleh masyarakat desa tersebut dimaknai dari bentuk pamali yang diterima oleh si anak karena melanggar suatu ketentuan sampai pada akhirnya anak tersebut menunaikan kewajibannya untuk berziarah maka sembuhlah anak tersebut.

Pamali kini di tengah masyarakat citorek bagi kaum akademisi atau incu putu ciotrek yang telah mengenyam pendidikan baik formal maupun nonformal menjadi hal-hal yang bukan lagi bersifat magis tetapi lebih kepada merupakan hubungan sebab akibat dari sesuatu hal ataupun merupakan takdir yang telah di gariskan oleh Allah. Banyak kejadian yang awalnya menjadi pamali kemudian kini menjadi hal yang biasa saja untuk dilakukan, misalnya dahulu oleh pihak kasepuhan bahwa pamali jika mengenakan segala bentuk pakaian berwarna hitam dari mulai baju, celana ataupun kerudung oleh pihak kesepuhan setiap bulannya akan disita oleh pihak kasepuhan, tak ada penjelasan pasti kenapa tidak boleh memakai pakaian berwana hitam, sampai pada akhirnya ada seorang tokoh agama yang berdialog ke kesepuhan terkait pamali tersebut yang kemudian menurut tokoh agama tersebut pakaian tersebut bukanlah hal yang dilarang di dalam agama islam sehingga jikalau agama saja tidak melarang untuk apa pihak kasepuhan melarang hal tersebut. Yang kemudian hal tersebut berimbas kepada dicabutnya pamali tersebut dan kini memakai pakaian hitam merupakan hal yang biasa di tengah masyarakat. Dengan demikian pamali di tengah masyarakat citorek di era sekarang ini hanya sebagian masyarakat saja yang masih mempercayai hal tersebut, sisanya bagi kaum akademisi pamali bukanlah hal yang menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.